Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan angkat bicara terkait rencana pengajuan hak angket DPR RI dalam upaya mengungkap dugaan kecurangan perhelatan Pemilu 2024.
Syarif menilai mengajukan hak angket DPR RI terkait perhelatan Pemilu 2024 itu terkesan bersifat kontraproduktif serta terbilang tidak tepat.
Ia mengatakan wacana pengajuan hak angket DPR RI terkait perhelatan Pemilu 2024 menjadi bias dan bertendensi politis.
Menurutnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur mekanisme jika ada pihak yang ingin mempertanyakan hasil Pemilu.
"DPR memang punya hak mengajukan angket. Namun menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis ini, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung," kata Syarief dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (25/2/2024).
Syarif menjelaskan saat ini seluruh pihak hanya perlu menunggu KPU dan Bawaslu yang tengah menyelesaikan tugasnya di Pemilu 2024.
Tak hanya itu, kata Syarif hak angket hanya akan menyisakan kegaduhan politik hingga berdampak pada segregasi sosial politik, dan kenyamanan berusaha.
Load more