Jakarta, tvOnenews.com - Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai kampus.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, mengatakan kasus tersebut berawal saat kliennya (RZ) yang saat itu bekerja di bagian Humas Rektorat mendapatkan panggilan untuk menghadap ke rektor.
Tak berselang lama, lanjutnya, korban pun menuju ruangan rektor dan mendapati terlapor tengah duduk di dalam ruangannya.
"Nah, jam 1 siang dia menghadap rektor. Dia ketuk-ketuk. Pas dia buka pintu, rektornya sedang duduk di kursi kerjanya rektor. Di seberang kursi atau meja kerja rektor itu banyak kursi-kursi agak jauh posisinya," katanya kepada wartawan dikutip Minggu (25/2/2024).
Lalu, kata dia, korban pun mencari tempat di kursi yang agak panjang dan mengambil posisi duduk yang agak jauh. Dan pada saat itu rektor sempat memberikan perintah kepada korban.
Saat korban tengah diberikan perintah, ujar Amanda, pelaku pun mendekati korban dan akhirnya rektor pun melakukan tindakan tak senonoh, yakni mencium pipi korban secara tiba-tiba.
"Dia nulis-nulis, dia bawa buku. Tiba-tiba pelan-pelan si rektornya tahu-tahunya sudah duduk satu bangku sama dia (korban). Posisinya mendekat," ucap Amanda.
"Enggak lama kemudian dia sambil duduk nyatet-nyatet, tiba-tiba dia dicium sama rektor pipinya. Nah, langsung dia, 'Saya langsung berdiri mbak. Saya kaget dan saya sebenarnya inginnya saya ngamuk, ingin mukul, tapi saya masih sadar dan saya langsung ketakutan'," sambungnya.
Amanda memaparkan saat korban ingin meninggalkan ruangan, dirinya sempat diberikan perintah kembali untuk meneteskan obat mata kepada pelaku.
Namun, karena korban yang merasa trauma atas tindakan pelaku sebelumnya, maka dia tak berani mendekati dan berdiri agak jauh dari si rektor tersebut.
"Karena sudah kejadian tadi dicium, dia (korban) enggak berani dong dekat-dekat. Jadi rektor duduk, mbak RZ berdiri, tapi posisi mbak RZ ada di samping kanannya rektor sambil agak menjauh badannya membungkuk tapi agak jauh meneteskan obat tetes mata," tutur Amanda.
"Tapi secara tiba-tiba tangan kanannya rektor itu meremas payudaranya dia. Seperti itu. Menurut keterangannya korban begitu ceritanya," tandasnya.
Atas perbuatannya itu ETH dilaporkan oleh RZ atas dugaan pelecehan seksual. Laporan ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
ETH dilaporkan dengan dasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (aha/nsi)
Load more