Kompolnas berharap penangkapan para pelaku jaringan internasional tersebut dapat membongkar jaringan-jaringan internasional lainnya di Indonesia yang menjadikan anak-anak di negeri ini sebagai obyek pornografi online anak, sehingga anak-anak Indonesia dapat diselamatkan.
Sebelumnya, Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung di Tangerang, Sabtu (24/2/2024), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada pihaknya sejak 21 Agustus 2023 lalu mengenai tindak pidana pornografi jaringan internasional.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigastion (FBI) U.S.
Dari hasil penyelidikannya, pihaknya kemudian berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi anak tersebut.
Setelah itu, berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial HS di wilayah Kedaung, Tangerang, Banten, beserta beberapa barang bukti hasil produksi konten pornografi tersebut.
Dari hasil penjualan konten pornografi anak ini, pelaku mendapat perolehan keuntungan kurang lebih hingga mencapai Rp 100 juta.
"Pelaku menjual video dengan harga $50, $100 US dolar. Atau nilai rupiah Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu," kata Ronald.
Load more