Jakarta, tvOnenews.com - Korban dugaan aksi pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum kedua korban, Amanda Manthovani mengaku pihaknya tak hanya menyurati LPSK dalam upaya perlindungan dan bantuan hukum kasus tersebut.
Beruntung, sejumlah lembaga merespons baik terkait upaya perlindungan korban dari kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila tersebut
"Iya dan perlindungan Komnas Perempuan kita sudah juga. Dan sudah direspons sama semua instansi, mereka responsnya bagus," kata Amanda kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (25/2/2024).
Diberitakan sebelumnya, oknum rektor Universitas Pancasila (UP), Jakarta berinisial ETH dipolisikan usai diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap pegawai wanitanya.
Bahkan, terdapat laporan polisi terhadap oknum rektor tersebut terkait dugaan aksi pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Pancasila (UP).
Satu laporan tersebut dilayangkan korban wanita berinsial RZ di Polda Metro Jaya dan telah teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA pada tanggal 12 Januari 2024 dengan terlapor ETH.
Load more