Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK) mengkonfirmasi adanya surat permohonan perlindungan yang diajukan korban terduga aksi pecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan pihaknya menerima surat permohonan perlindungan hanya dari satu korban dugaan aksi pelecehan tersebut.
Menurutnya pengajuan surat permohonan tersebut dilayangkan oleh korban dugaan pelecehan seksual itu dengan inisial RZ.
"Sudah ada, baru siang ini permohonannya masuk dari satu org korban," ungkap Edwin saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Minggu (25/2/2024).
Edwin mengaku pihaknya masih mempelajari surat permohonan perlindungan yang diajukan korban dugaan pelecehan seksual tersebut.
Menurutnya LPSK akan memintai keterangan korban dugaan pelecehan seksual itu sebelum mengambil keputusan terkait surat permohonan yang diajukan.
"Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum, dan kondisi korbannya," katanya.
Load more