"Ya kalau waktu itu mbak RZ jadi pelaporannya di Polda Metro Jaya dulu ya tanggal 12 Januari. Sedangkan, mbak D itu saya lupa kurang lebih kayaknya tanggal 28 Januari. Nah, kuasa hukum mereka tanda tangan SK saya tanggal 31 Januari setelah mereka membuat laporan," sambungnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa tak lama dari kejadian korban RZ sempat dimutasi ke bagian Pascasarjana Universitas Pancasila yang sebelumnya menjabat di bagian Humas.
Sementara itu, korban D merupakan seorang pegawai honorer. Namun, tak usai kejadian tersebut korban langsung mengundurkan diri karena merasa trauma atau ketakutan.
"Di bulan yang sama si mbak RZ dimutasi ke S2 ke Pascasarjana Universitas Pancasila. Kalau mbak D setelah kejadian itu enggak lama dia resign, mengundurkan diri, karena dia ketakutan," ucapnya.
Diketahui waktu kejadian yang kedua korban alami tak sama. Kasus kekerasan seksual RZ terjadi pada Februari 2023. Sedangkan, D terjadi pada kisaran Desember-Januari 2024.
Akibat perbuatannya sang rektor dilaporkan dengan dasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Direncanakan pelaku akan dilakukan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (26/2/2024). (aha/nsi)
Load more