Jakarta, tvOnenews.com - Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada dua pegawainya.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, mengatakan bahwa ada dua kliennya melaporkan kejadian tak mengenakan, yakni RZ dan D. Diketahui keduanya merupakan pegawai di kampus tersebut.
"Ya jadi sebenarnya ini ada dua korban yang melaporkan membuat laporan. Ada dua, bukan satu orang. Kebetulan dua orang ini kuasa hukumnya saya juga," katanya dikutip Minggu (25/2/2024).
Adapun dalam laporannya itu, kata Amanda, RZ melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sementara itu, D melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Kalau D membuat laporan ke Mabes Polri. Sedangkan, mbak RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Hanya pelaporan mereka saat itu tidak didampingi kuasa hukum atau saya karena saat itu mereka belum mempunyai kuasa hukum," jelas Amanda.
"Ya kalau waktu itu mbak RZ jadi pelaporannya di Polda Metro Jaya dulu ya tanggal 12 Januari. Sedangkan, mbak D itu saya lupa kurang lebih kayaknya tanggal 28 Januari. Nah, kuasa hukum mereka tanda tangan SK saya tanggal 31 Januari setelah mereka membuat laporan," sambungnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa tak lama dari kejadian korban RZ sempat dimutasi ke bagian Pascasarjana Universitas Pancasila yang sebelumnya menjabat di bagian Humas.
Sementara itu, korban D merupakan seorang pegawai honorer. Namun, tak usai kejadian tersebut korban langsung mengundurkan diri karena merasa trauma atau ketakutan.
"Di bulan yang sama si mbak RZ dimutasi ke S2 ke Pascasarjana Universitas Pancasila. Kalau mbak D setelah kejadian itu enggak lama dia resign, mengundurkan diri, karena dia ketakutan," ucapnya.
Diketahui waktu kejadian yang kedua korban alami tak sama. Kasus kekerasan seksual RZ terjadi pada Februari 2023. Sedangkan, D terjadi pada kisaran Desember-Januari 2024.
Akibat perbuatannya sang rektor dilaporkan dengan dasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Direncanakan pelaku akan dilakukan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (26/2/2024). (aha/nsi)
Load more