"Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery," kata Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita tiga unit mobil mewah yang diduga milik Andhi Pramono.
Tiga mobil itu, yaitu mobil merek Morris tipe mini model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak, mobil merek Toyota tipe roadster model Mb penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak dan mobil merek Hummer tipe H3 model Jeep warna silver beserta satu buah kunci kontak.
Sebelum kasus TPPU, Andhi Pramono terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus itu telah bergulir di persidangan.
Dalam perkara gratifikasi, Andhi Pramono didakwa menerima uang dengan total Rp58.974.116.189 (Rp58 miliar).
Ia diduga menerima gratifikasi itu sejak 2012 sampai 2023 atau selama menjabat sejumlah posisi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (hmd/nsi)
Load more