Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan praperadilan dengan pemohon Aiman Witjaksono terkait penyitaan telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Selasa (27/2/2024).
"Sidang putusan akan digelar Selasa (27/2)," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Delta Tama mengutip dari Antara pada Senin (26/2/2024).
Menurut dia, sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono dengan agenda putusan akan dimulai pada jam 15.00 WIB.
Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan bahwa putusan yang akan digelar pada Selasa itu berharap permohonan Aiman Witjaksono dapat diterima dan empat barang yang disita dapat dibatalkan.
Namun, kata Finsen, apa pun putusan yang akan diberikan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, akan tetap diserahkan kepada kuasa hakim yang telah memeriksa permohonan Aiman.
"Kesimpulan kami, sudah sangat meyakinkan bahwa proses penyitaan terhadap empat barang bukti berdasarkan surat penyitaan itu dapat dibatalkan oleh hakim tunggal," ujarnya.
Sebelumnya, sidang praperadilan antara pemohon Aiman Witjaksono dan termohon Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, hanya berlangsung tujuh hari.
Load more