Untuk itu kata Delta, harus disepakati jalannya persidangan yang akan dilaksanakan dan diawali dengan pembacaan permohonan pada Senin ini.
Kemudian lanjut Delta, jawaban termohon akan dibacakan pada Selasa (20/2), sehari kemudian pada Rabu (21/2) dilanjutkan dengan pembacaan replik dan duplik.
"Pembuktian akan dilakukan pada Kamis dan Jumat, Senin kesimpulan dan Selasa putusan," lanjutnya.
Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel, terkait penyitaan telepon genggam, media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, karena dinilai cacat hukum formil. (ant/ree)
Load more