Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut upaya implementasi pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja diperkirakan lebih sulit diterapkan pada perusahaan lokal.
"Justru tantangan yang cukup berat itu adalah perusahaan lokal," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang KemenPPPA Prijadi Santoso di Jakarta, Senin (26/2/2024).
Berbeda dengan perusahaan lokal, menurut Prijadi, perusahaan-perusahaan multinasional biasanya memiliki komitmen perusahaan sehingga lebih mudah untuk diadvokasi.
Pembentukan RP3 di tempat kerja adalah implementasi dari Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja sebagai bentuk pemenuhan hak pekerja perempuan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan produktivitas kerja.
"Tujuannya (RP3) adalah untuk mendekatkan layanan. Selama ini ketika ada perempuan pekerja yang mengalami kekerasan, mereka bingung mau (lapor) ke mana. Kalau langsung hubungi ke Pengawas Ketenagakerjaan juga tidak tahu (alur pelaporan) atau lapor di perusahaan itu sendiri juga takut, maka di sinilah (RP3) tempatnya," kata Prijadi.
Ia menambahkan ada enam provinsi yang menjadi proyek uji coba dari pembangunan RP3 diantaranya Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Load more