Akibatnya, pemilihan di Kuala Lumpur terjadi pembludakan dan banyak pemilih yang tak tersampaikan haknya.
Selain itu, Ketua KPU sampaikan, saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mempersiapkan PSU di sana.
“Hari ini kita rapat dengan Kemenlu juga yang memberikan support atau fasilitasi bagi KPU untuk pelayanan pemilih di luar negeri," pungkasnya.
Sebelumnya dikabarkan, KPU mempertimbangkan tak akan menggunakan metode pos dan KSK (Kotak Suara Keliling) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal tersebut menyusul atas temuan dugaan pelanggaran administratif oleh Bawaslu.
Di samping itu, Hasyim menyebut bahwa khusus untuk Kuala Lumpur, rekapitulasinya pun akan menyusul.
Sebab, dalam aturan KPU, rekapitulasi PPLN paling lambat dilakukan hingga 22 Februari 2024. Bahkan, ia menegaskan, rekapitulasi di Kuala Lumpur tak akan melebihi dari rekapitulasi nasional yakni 20 Maret 2024.
Load more