Jakarta, tvOnenews.com - Imbas terjadinya insiden serius dari pendataan pemilih yang menyebabkan pemilu di Kuala Lumpur harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Ternyata membuat KPU ambil langkah tegas hingga tak segan-segan menonaktifkan seluruh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
“Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh (7) anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola Pemilu di Kuala Lumpur,” pungkas Ketua KPU Hasyim Asyari kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Lanjutnya ia mengatakan, KPU RI lah yang akan langsung mengambil alih PSU di Kuala Lumpur dengan berkoordinasi dengan sekretariat jenderal di kantor perwakilan Kuala Lumpur.
Nantinya, proses PSU akan dilakukan mulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih.
"Karena ini ada prosedur-prosedur yang tidak sesuai ya sehingga perlu kita ulang supaya prosedurnya benar dan kemudian kemurnian suara dari pemilih yang ada di Kuala Lumpur bisa terjaga,” bebernya.
Sebelumnya, KPU dan Bawaslu sepakat agar pemungutan suara metode pos dinilai bermasalah serius sejak proses pencocokan dan penelitian (Coklit).
Hal tersebut menyusul dari proses coklit yang dilakukan oleh PPLN Kuala Lumpur, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih di Kuala Lumpur yang tercoklit, padahal ada 490 ribu data yang harus dimutakhirkan.
Akibatnya, pemilihan di Kuala Lumpur terjadi pembludakan dan banyak pemilih yang tak tersampaikan haknya.
Selain itu, Ketua KPU sampaikan, saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mempersiapkan PSU di sana.
“Hari ini kita rapat dengan Kemenlu juga yang memberikan support atau fasilitasi bagi KPU untuk pelayanan pemilih di luar negeri," pungkasnya.
Sebelumnya dikabarkan, KPU mempertimbangkan tak akan menggunakan metode pos dan KSK (Kotak Suara Keliling) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal tersebut menyusul atas temuan dugaan pelanggaran administratif oleh Bawaslu.
Di samping itu, Hasyim menyebut bahwa khusus untuk Kuala Lumpur, rekapitulasinya pun akan menyusul.
Sebab, dalam aturan KPU, rekapitulasi PPLN paling lambat dilakukan hingga 22 Februari 2024. Bahkan, ia menegaskan, rekapitulasi di Kuala Lumpur tak akan melebihi dari rekapitulasi nasional yakni 20 Maret 2024.
“Intinya rekapitulasi penghitungan suara di Kuala Lumpur Harus sudah selesai sebelum penetapan hasil pemilu nasional oleh KPU dilakukan. Jadi kalau tanggal 20 Maret 2024, itu adalah penetapan hasil pemilu oleh KPU,” ungkapnya. (aag)
Load more