Jakarta, tvOnenews.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebut hak angket di DPR bisa menghasilkan keputusan pemakzulan presiden.
Namun, dia mengatakan keputusan pemakzulan itu tergantung hasil rekomendasi putusan dari DPR.
“Bisa saja, bisa saja. Kan tergantung nanti rekomendasinya, kan, apa saja. Nanti angket tuh menemukan ini, ini, ini, ditindaklanjuti, kan,” kata Mahfud di Bentara Budaya Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Meski demikian, dia menekankan hak angket itu tidak bisa mengubah hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU RI.
Dia menyebut hasil Pemilu bisa berubah jika ada pihak yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, MK memutuskan bahwa hasil Pemilu itu dibatalkan.
“Hak angket itu apapun hasilnya, kapanpun diputuskan itu tidak akan berpengaruh pada hasil Pemilu. Nah, hasil Pemilu itu ditentukan oleh MK nantinya (kalau ada gugatan ke MK),” ungkap Mahfud.
Load more