Jakarta, tvOnenews.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebut hak angket di DPR bisa menghasilkan keputusan pemakzulan presiden.
Namun, dia mengatakan keputusan pemakzulan itu tergantung hasil rekomendasi putusan dari DPR.
“Bisa saja, bisa saja. Kan tergantung nanti rekomendasinya, kan, apa saja. Nanti angket tuh menemukan ini, ini, ini, ditindaklanjuti, kan,” kata Mahfud di Bentara Budaya Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Meski demikian, dia menekankan hak angket itu tidak bisa mengubah hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU RI.
Dia menyebut hasil Pemilu bisa berubah jika ada pihak yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, MK memutuskan bahwa hasil Pemilu itu dibatalkan.
“Hak angket itu apapun hasilnya, kapanpun diputuskan itu tidak akan berpengaruh pada hasil Pemilu. Nah, hasil Pemilu itu ditentukan oleh MK nantinya (kalau ada gugatan ke MK),” ungkap Mahfud.
“Kalau tidak ada gugatan, kalau tidak ada, ya sudah itu tidak ada kaitannya dengan angket,” sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa hak angket digunakan untuk memeriksa apakah implementasi kebijakan itu sudah sesuai dengan undang-undang (UU) atau tidak.
“Misalnya begini, itu UU APBN tahun 2024 disahkan pada tanggal 16 Oktober, ya. Lalu pada bulan Desember ada perintah tambahan bansos tanpa mengubah UU. Itu bisa diangket, uangnya dari mana, ngalihkannya dari mana. Ada lagi istilah bansos hibah. Bansos hibah tuh dari siapa? Itu harus dicatat kalau negara yang membagikan,” terang Mahfud.
“Kalau melanggar UU tentu ada akibat hukum terlepas dari soal pemilunya,” tambahnya.
Eks Menko Polhukam itu menuturkan hasil Pemilu subjek hukumnya adalah KPU. Sedangkan angket, subjek hukumnya adalah pemerintah.
"Dua hal yg berbeda, bisa berjalan bersama-sama tidak harus saling menunggu," pungkas dia.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.(saa/lkf)
Load more