Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi rumah jabatan DPR ke tahap penyidikan.
Berdasarkan Undang-undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai penetapan tersangka.
Namun, nampaknya KPK membutuhkan waktu lebih untuk mengungkapkan tersangka kasus ini ke publik.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pengumuman pihak yang ditetapkan menjadi tersangka akan diumumkan saat konferensi pers penahanan.
Sekaligus juga di konferensi pers tersebut dilakukan penetapan pasal yang disangkakan serta konstruksi perkara.
"Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," kata Ali, dikutip ANTARA, Senin (26/2/2024).
Ali menjelaskan, seluruh detail perkara kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR ini akan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat saat proses persidangan.
"Seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan atau keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil, pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan," ujar Ali.
Ada Lebih dari Dua Orang Tersangka Korupsi
Ternyata jumlah tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR ada lebih dari dua orang.
"Ada lebih dari dua orang tersangka," ujar Ali.
Meskipun demikian, Ali tetap tegas tidak menyebutkan nama persis para tersangka yang dimaksud tersebut.
Ia menjelaskan, para tersangka melakukan pelanggaran dalam hal pengadaan barang dan jasa pada proyek rumah jabatan DPR.
Adapun rinciannya adalah terkait pengadaan kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan peralatan rumah lainnya.
Sebelumnya, Ali menyebut kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. "Iya betul, dugaan terkai pasal kerugian negara. Kisaran kerugian negara) miliaran rupiah. (ant/iwh)
Load more