Selain itu, Siti mengungkapkanhak angket jangan dimaknai menjadi sebuah proses pemakzulan terhadap presiden.
Menurutnya, kalau tidak terbukti, pemakzulan tidak akan terjadi.
"Memakzulkan itu, kan, ada syarat-syaratnya," imbuhnya.
Dengan demikian, dia menyarankan dugaan kecurangan pemilu itu juga tetap diproses secara hukum, melalui Bawaslu ataupun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi, kita lembagakan supaya melalui pelembagaan tadi itu, ada semacam formalitas, profesionalitas, ada yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak melalui people power, kerusuhan, ngeri itu," imbuhnya.(ant/lpk)
Load more