Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid menolak Kantor Urusan Agama (KUA) dijadikan sebagai tempat pencatatan nikah semua agama.
Politikus PKS itu menjelaskan rencana itu tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia, aturan yang berlaku termasuk amanat UUD NRI 1945, dan justru malah bisa menimbulkan masalah sosial dan psikologis di kalangan non-muslim.
"Pengaturan pembagian pencatatan nikah yang berlaku sejak Indonesia merdeka yakni muslim di KUA dan non-muslim di Pencatatan Sipil, selain mempertimbangkan toleransi juga sudah berjalan baik, tanpa masalah dan penolakan yang berarti,” beber Hidayat dikutip Selasa (27/2/2024).
Menurut Hidayat, usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu bisa memicu disharmoni. Terlebih, usulan itu juga belum pernah dibahas bersama Komisi VIII.
Secara mendasar, praktik yang saat ini berlaku sudah sesuai ketentuan Pasal 29 UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk menjamin agar tiap penduduk dapat beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Dia menambahkan pembagian kewenangan pencatatan nikah juga sudah ada jauh sejak lahirnya UU No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Panjangnya masa berlaku UU Pencatatan Nikah dan Perkawinan menunjukkan bahwa urusan pencatatan pernikahan yang memberikan pengakuan atas kekhasan ajaran agama terkait pernikahan tersebut berjalan dengan baik, diterima dan lancar, sebagaimana amanat UUD,” jelasnya.
Load more