“Lebih maslahat bila Menag membatalkan niatnya menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua Agama, dan lebih banyak maslahatnyanya bila Menag menguatkan peran dan fungsi dari KUA untuk menjadi bagian dari solusi masalah penyimpangan dari ajaran agama Islam yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya. (saa/aag)
Load more