"Bilamana hak angket dilakukan secara parsial, pilpres saja misalnya, maka motifnya semakin patut untuk kita pertanyakan," katanya.
Dia pun menilai, pemilu legislatif (pileg) memiliki potensi kecurangan yang lebih besar ketimbang pemilu pemilihan umum presiden.
Sebab proses penghitungan suara pileg biasanya dilakukan pada malam hingga dini hari setelah proses penghitungan suara pilpres.
Menurutnya tahapan penghitungan suara itu telah diatur dalam Pasal 52 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
Pasal tersebu mengatur urutan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan mulai dari surat suara pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Dia menilai pada malam hingga dini hari saat penghitungan suara pileg dilakukan, TPS cenderung semakin sepi.
Selain itu, konsentrasi para pihak mulai menurun karena mengantuk dan kelelahan. Akibatnya hal tersebut menurutnya membuka celah yang lebih besar untuk terjadinya praktik kecurangan pemilu.
Load more