Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengungkapkan alasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta harus menertibkan kependudukan di luar domisili ibu kota setelah masa Pemilu 2024 berakhir.
“Iya, setelah pemilu, karena takut terjadi hal-hal tidak diinginkan terkait DPT makanya kita rekomendasikan ganti (dari Maret) jadi setelah pemilu itu keputusannya udah lama,” ungkap dia, saat dihubungi media, Selasa (27/2/2024).
Hal ini juga memicu pihak kelurahan hingga RT/RW menolak bertanggung jawab apabila ada warga yang sudah tidak tinggal di lingkungannya namun masih memiliki KTP di domisili tersebut.
“Misal orang punya KTP di Pondok Kelapa, yang bersangkutan tidak ada di situ, kemudian RT/RW-nya sendiri juga enggak tahu ini warga ada tercatat, ada di mana juga enggak tau,” jelas dia.
“Makanya mereka jadi semacam enggak bertanggung jawab atas warga di situ. Apalagi pas pencoblosan Pemilu baru pada datang, mereka keberatan RT/RW itu,” sambung dia.
Politikus Partai Demokrat ini pun menjelaskan bahwasanya lurah pernah memerintahkan kepada RT/RW untuk menonaktifkan NIK warga yang sudah tidak tinggal di lingkungannya, namun banyak yang tidak berani melakukan hal tersebut lantaran resikonya cukup fatal.
Load more