“Resikonya salah satunya untuk urusan perbankan enggak akan bisa dipakai. NIK dinonaktifkan kemudian dia ada bertransaksi di bank, itu akan kedetect, KTP tidak bisa digunakan,” tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan administrasi kependudukan sesuai domisili bagi seluruh warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang berada di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta.
Sosialisasi tertib administrasi kependudukan ini sudah dilakukan sejak September 2023 dan akan mulai diterapkan setelah Pemilu 2024.
Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menerangkan, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Hal ini lantaran keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah dan penerapan kebijakan publik.
“Sejak September 2023, kami telah mensosialisasikan tertib administrasi kependudukan ini. Mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia, dan lainnya,” ujar Budi, di Jakarta, pada Selasa (27/2/2024). (agr/aag)
Load more