Polda Metro Jaya dalam waktu dekat turut akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), namun saat ini belum tahu kapan waktu tepatnya.
"Nanti kami update lagi untuk kepastian tanggal. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi untuk mengumpulkan fakta-fakta agar kasus ini terang benderang, " jelasnya.
Polda Metro Jaya dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo (6).
Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.(ant/lkf)
Load more