Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan bahwa orang tua korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada hari Jumat (23/2/2024) kemarin.
Korban dan keluarganya, kata Maneger, saat ini dalam kondisi yang kurang nyaman akibat peristiwa perundungan tersebut.
"Anak korban harus ditangani segera, kondisi medis dan psikologisnya. Untuk itu, perlu didorong agar semua pemangku kepentingan yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan terhadap anak segera memastikan bahwa anak korban telah ditangani secara tepat," kata Maneger dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).
Maneger mengatakan bahwa korban maupun pelaku masih berusia di bawah umur sehingga perlu dipahami bahwa penegakan hukum terkait dengan masalah tersebut telah diatur berdasarkan kaidah perlindungan khusus terhadap anak. (agr/muu)
Load more