Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini mengatakan kasus pembullyan yang dilakukan oleh anak artis kondang Vincent Rompies dan teman-temannya tidak boleh dianggap sepele.
“Kasus kekerasan fisik dan atau psikis (perundungan) yang menimpa anak AL (17) yang diduga dilakukan oleh 8 anak siswa dan 3 orang dewasa di salah satu sekolah swasta di Serpong memberikan dampak yang mengancam semua pihak yang terlibat,” ujar dia, saat konferensi pers, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
“Tidak hanya bagi anak yang dibully tetapi juga bagi pelaku bahkan bagi anak-anak yang menyaksikan bullying tersebut serta berdampak juga bagi sekolah. Dampak dari kasus ini tidak bisa dianggap sepele,” sambung dia.
Diyah yang bertugas menangani klaster anak korban kekerasan fisik/psikis ini mengatakan ada beberapa hal yang perlu disikapi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak terhadap kasus tersebut,” tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong agar ranah privasi korban perundungan di Binus School Serpong, Tangerang, dan keluarganya dilindungi.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan bahwa orang tua korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada hari Jumat (23/2/2024) kemarin.
Korban dan keluarganya, kata Maneger, saat ini dalam kondisi yang kurang nyaman akibat peristiwa perundungan tersebut.
"Anak korban harus ditangani segera, kondisi medis dan psikologisnya. Untuk itu, perlu didorong agar semua pemangku kepentingan yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan terhadap anak segera memastikan bahwa anak korban telah ditangani secara tepat," kata Maneger dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).
Maneger mengatakan bahwa korban maupun pelaku masih berusia di bawah umur sehingga perlu dipahami bahwa penegakan hukum terkait dengan masalah tersebut telah diatur berdasarkan kaidah perlindungan khusus terhadap anak. (agr/muu)
Load more