Jakarta, tvOnenews.com - Belum berakhir, keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp7,5 miliar.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, merinci pihak-pihak yang digugat secara perdata atas terbunuhnya Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kapolri Listyo Sigit, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Jokowi.
"Dia (Brigadir J) itu polisi aktif. Apabila pensiun sampai usia 53 atau 58 tahun, maka dia memiliki masa bakti 30 tahun lagi. Dan itu ada hak 30 tahun lagi mendapatkan gaji dari negara," kata Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Kamaruddin mengatakan alasan keluarga melakukan gugatan ini karena mereka sudah dirugikan atas meninggalnya Brigadir J yang dibunuh oleh para terpidana.
Lalu, alasan lainnya adalah karena apa yang dimiliki oleh korban sampai saat ini belum dikembalikan.
Load more