Jakarta, tvOnenews.com - Belum berakhir, keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp7,5 miliar.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, merinci pihak-pihak yang digugat secara perdata atas terbunuhnya Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kapolri Listyo Sigit, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Jokowi.
"Dia (Brigadir J) itu polisi aktif. Apabila pensiun sampai usia 53 atau 58 tahun, maka dia memiliki masa bakti 30 tahun lagi. Dan itu ada hak 30 tahun lagi mendapatkan gaji dari negara," kata Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Kamaruddin mengatakan alasan keluarga melakukan gugatan ini karena mereka sudah dirugikan atas meninggalnya Brigadir J yang dibunuh oleh para terpidana.
Lalu, alasan lainnya adalah karena apa yang dimiliki oleh korban sampai saat ini belum dikembalikan.
"Mengenai isi gugatan itu di antaranya uang Yosua sebesar Rp200 juta dicuri. Kita sudah minta juga tidak ada jawaban sampai hari ini. Ada juga pencurian pemberian dari Kapolri, yaitu pin emas itu berharga bagi keluarganya. Tapi ketika diminta mereka saling tuding, oleh karena itu supaya tegas jawabannya diminta untuk datang pada persidangan," terangnya.
Dia menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
"Ada juga kerugian in materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel," ujar dia.
Pada sidang perdata perdana yang digelar di PN Jaksel semua tergugat tidak menghadiri persidangan.
Namun, mereka telah diberikan surat oleh PN Jaksel dan sudah diterima oleh orang yang berada satu rumah maupun satu kantor.
Hanya satu surat dari PN Jaksel yang tidak diterima oleh tergugat Richard Eliezer karena alamat yang dituju tidak ada yang mengenal yang bersangkutan. (ant/nsi)
Load more