Solo, tvOnenews.com - Pemkot Surakarta melakukan kajian akademis terkait surat edaran (SE) yang mengatur tentang penjualan daging anjing.
"Kemarin baru kami tanda tangani SE daging anjing. Sedang kami follow up dengan kajian akademisnya," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Selasa (27/2/2024).
Sebelumnya, Pemkot Surakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 38/597/2024 tentang Imbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan yang Aman dan Sehat di Kota Surakarta.
Ilustrasi: daging anjing. (Komunitas Animal Defender Indonesia)
Ia mengatakan ada usulan dari sejumlah pihak agar SE tersebut ditingkatkan menjadi peraturan daerah.
Oleh karena itu, pihaknya menganggap perlu dibuat kajian akademis terlebih dahulu.
Load more