Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memanggil ulang para tergugat dalam kasus perdata Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, karena pada persidangan perdana tidak ada satupun yang hadir.
"Karena ini baru pertama kami panggil. Maka akan kami panggil untuk yang kedua kalinya," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Hendra Yuristiawan saat memimpin sidang di Jakarta, mengutip Antara Selasa (27/2/2024).
Ia mengatakan pada panggilan pertama kepada para tergugat seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Negara Republik Indonesia Cq Kapolri, turut tergugat satu Presiden RI, dan turut tergugat dua Menteri Keuangan, sudah diberikan surat panggilan pertama.
Surat tersebut kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, telah dilayangkan pada tanggal 20 Februari 2024, dan rata-rata telah diterima oleh orang yang tinggal serumah dan pegawai kantor.
Menurut dia hanya surat milik Richard Eliezer yang tidak diterima, karena pada alamat yang telah disampaikan ternyata tidak ada yang mengenal.
"Supaya cukup waktu untuk pemanggilan pihak terkait, agar dapat mempersiapkan diri, maka kami panggil dalam waktu tiga minggu dari sekarang," ungkapnya.
Ia menambahkan, sidang perkara perdata 167 PN Jaksel, nantinya akan dilanjutkan pada tanggal 19 Maret 2024 dengan agenda sidang pemanggilan para tergugat.
Load more