Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya angkat bicara soal ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Siskaeee atas status tersangka dan penahanannya dalam kasus film porno lokal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan tersebut.
"Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee," kata Ade Safri, Selasa (27/2/2024).
Mantan Kapolres Kota Solo itu mengatakan dengan ditolaknya permohonan gugatan praperadilan Siskaeee oleh PN Jaksel maka status tersangka yang disandang Siskaeee ditegaskan sah.
Dia menjelaskan bahwa penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh pihaknya telah melalui prosedur yang benar.
"Sah dalam penanganan perkara a quo dimana penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya," jelas dia.
Load more