Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang menunggu hasil penelitian JPU (jaksa penuntut umum) terhadap berkas perkara yang telah dikirimkan tahap satu oleh penyidik ke JPU.
"Dan kami pastikan penyidik Subdit Siber dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan yang diajukan Fransisca Candra Novitasari atau yang dikenal sebagai Siskaeee ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dengan begitu, maka Siskaeee tetap menjadi tersangka atas kasus pornografi juga tetap ditahan.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). (rpi/nsi)
Load more