LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun
Sumber :
  • Haries Muhamad-tvOne

Penyuap Eks Wamenkumham Menang Praperadilan Lawan KPK

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menang praperadilan lawan KPK atas penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Selasa, 27 Februari 2024 - 19:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menang praperadilan lawan KPK atas penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham pada 7 Desember 2023 lalu.

Kini, giliran Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan yang ditetapkan sebagai tersangka penyuap eks Wamenkumham dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam praperadilan melawan KPK. 

Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun mengatakan tindakan KPK menetapkan Helmut sebagai tersangka saat baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/146/DIK.00/01/11/2023 tanggal 24 November 2023 bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK itu sendiri.

“Karena penetapan tersangka adalah produk atau hasil dari proses penyidikan sedangkan terbitnya sprindik sebagai awal lahirnya wewang penyidik untuk melakukan penyidikan,” kata Tumpanuli, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga :

“Jadi terbitnya sprindik sekaligus penetapan tersangka tersebut di samping tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana perbuatan tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” sambungnya. 

Adapun gugatan dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL dilayangkan lantaran Helmut tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terhadap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Hakim berpandangan KPK belum memiliki setidaknya dua alat bukti yang salah dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka.  

Terlebih komisi antirasuah ini menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” ujar hakim. 

Dalam gugatannya, petinggi perusahaan tambang itu menilai KPK selaku termohon telah melanggar prosedur KUHAP dalam proses penyidikan.

Kubu Helmut menyatakan setidaknya ada tiga alasan permohonan praperadilan ini diajukan ke PN Jaksel.

Pertama, KPK disebut menetapkan Helmut sebagai tersangka tidak melalui proses penyidikan.

“Kenyataannya pemohon telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka baru kemudian termohon mencari bukti-bukti dan melakukan penyitaan yang berhubungan dengan pemohon,” papar Kuasa Hukum Hermawan Resmen Kadafi dalam gugatannya.

Kedua, Helmut disebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebagaimana ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

Selain itu, KPK disebut tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Direktur PT CLM itu sebagai tersangka.

Menurut Resmen, seharusnya penyidik dapat menunjukan adanya suap dari Helmut kepada Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham jika KPK memiliki bukti.

Baik itu bukti pemberian uang dari untuk kepentingan Helmut di Kemenkumham yang menjadi tugas dan kewenangan seorang wakil menteri maupun bukti meeting of main atau kesepakatan penyerahan uang untuk kepentingan hukum di Kemenkumham yang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangan Eddy Hiariej.

“Kami meyakini secara hukum dua bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP yang membuktikan pemohon melakukan suap kepada Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak pernah ada,” kata Resmen.

Diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej dan Helmut sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham pada 7 Desember 2023 lalu.

Tak terima menjadi tersangka, eks Wamenkumham itu lantas mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel. 

Alhasil status tersangka Guru Besar Hukum Pidana UGM itu telah gugur setelah menang praperadilan di PN Jaksel pada 30 Januari 2024. (hmd/nsi) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Atlet Senam Indonesia Rifda Irfanaluthfi Fokus Jalani Pemulihan Cedera ACL Jelang Kejuaraan Dunia Senam Artistik Jakarta 2025

Atlet Senam Indonesia Rifda Irfanaluthfi Fokus Jalani Pemulihan Cedera ACL Jelang Kejuaraan Dunia Senam Artistik Jakarta 2025

Atlet senam Rifda Irfanaluthfi fokus menjalani masa pemulihan usai mengalami cedera ACL dan meniskus jelang Kejuaraan Dunia Senam Artistik Jakarta 2025.
Rekap Hasil Liga Europa Semalam: Mees Hilgers Gagal Selamatkan FC Twente, MU Kandaskan Bodo hingga Tottenham Hotspur Ditahan AS Roma

Rekap Hasil Liga Europa Semalam: Mees Hilgers Gagal Selamatkan FC Twente, MU Kandaskan Bodo hingga Tottenham Hotspur Ditahan AS Roma

Sejumlah tim telah melakoni pekan kelima Liga Europa 2024-2025 semalam, Jumat (29/11/2024) dini hari WIB termasuk klub Mees Hilgers yakni FC Twente, Manchester United, Tottenham Hotspur hingga AS Roma.
Setop Impor, KKP Bakal Bentuk Tim Khusus untuk Produksi Garam Dalam Negeri

Setop Impor, KKP Bakal Bentuk Tim Khusus untuk Produksi Garam Dalam Negeri

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membentuk tim khusus & usulkan dana sekitar Rp2 T untuk kembangkan produksi garam dalam negeri usai setop impor
Ketegasan Presiden Prabowo Brantas Judi Online, Akademisi Sebut Langkah Konkret Menkomdigi Tunjukkan Hasil yang Signifikan

Ketegasan Presiden Prabowo Brantas Judi Online, Akademisi Sebut Langkah Konkret Menkomdigi Tunjukkan Hasil yang Signifikan

Akademisi Universitas Esa Unggul Dr. Iswadi, mendukung ketegasan Presiden Prabowo Subianto terhadap pemberantasan judi online yang memakan banyak korban
Menko Pangan Zulhas Sebut Indonesia Harus Capai Swasembada Pangan di 2027

Menko Pangan Zulhas Sebut Indonesia Harus Capai Swasembada Pangan di 2027

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan melakukan beberapa tindakan cepat & strategis untuk mencapai tujuan swasembada pangan pada tahun 2027
Mana Lebih Afdhol Shalat Dhuha 2 atau 8 Rakaat? Kata Ustaz Adi Hidayat Bisa Melancarkan Rezeki

Mana Lebih Afdhol Shalat Dhuha 2 atau 8 Rakaat? Kata Ustaz Adi Hidayat Bisa Melancarkan Rezeki

Keistimewaannya shalat dhuha, mulai pahala senilai ibadah umrah dan haji,dll. Bahkan bisa melunasi utang dan rezeki auto lancar. Waktu pelaksanaan shalat dhuha.
Trending
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Pelatih Jepang, Hajime Moriyasu, secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf baru-baru ini soal laga Timnas Indonesia vs Jepang. Singgung para pemainnya...
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
China dan Bahrain Tak Bisa Terima Kenyataan, Mantan Pelatih Arab Saudi Ini Puji Keunggulan Timnas Indonesia, Katanya...

China dan Bahrain Tak Bisa Terima Kenyataan, Mantan Pelatih Arab Saudi Ini Puji Keunggulan Timnas Indonesia, Katanya...

China dan Bahrain seolah tak terima kenyataan tatkala mantan pelatih Arab Saudi memuji keunggulan Timnas Indonesia saat ini. Simak informasi selengkapnya!
Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Para Pemain Timnas Indonesia, Katanya Rizky Ridho dan Rekan-rekan Sekarang Tidak Mudah Menyerah dan...

Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Para Pemain Timnas Indonesia, Katanya Rizky Ridho dan Rekan-rekan Sekarang Tidak Mudah Menyerah dan...

Mentalitas jadi salah satu faktor yang sangat terlihat perubahannya setelah Skuad Garuda -julukan Timnas Indonesia- ditangani Shin Tae-yong sejak 2020 lalu,
De Javu Singapura, Pelatih Akui Persib Malah Biarkan Port FC Cetak Gol Murah

De Javu Singapura, Pelatih Akui Persib Malah Biarkan Port FC Cetak Gol Murah

Skor 2-2 hasil imbang Persib vs Port FC berakhir di Stadion BG Pathum, Pathum Thani, Kamis (28/11/2024). 
Takut dengan Kekuatan Timnas Indonesia, Thailand Panggil Deretan Pemain Bintang untuk Piala AFF 2024

Takut dengan Kekuatan Timnas Indonesia, Thailand Panggil Deretan Pemain Bintang untuk Piala AFF 2024

Pelatih Thailand memilih kombinasi pemain muda dan berpengalaman untuk mempertahankan gelar di Piala AFF 2024 seperti Suphanat Muenta dan Teerasak Poeiphimai
Selengkapnya
Viral