Sementara untuk dalil tim hukum Aiman yang menyebutkan, barang bukti yang disita polisi dinilai tak punya hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman.
Hakim mempertimbangkan bahwa polisi dalam menyita telepon seluler, kartu SIM, akun Instagram dan akun email milik Aiman dilakukan untuk menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman.
Barang bukti itu diharapkan bisa membentuk suatu konstruksi yang memperjelas dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman.
Berdasarkan laporan polisi, keterangan saksi dan keterangan ahli, hakim menilai secara
formil barang bukti itu memilik hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman.
"Mengingat pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan hanya bersifat pembuktian administratif dan hakim setelah mencermati dan mempertimbangkan, Hakim berkeyakinan penyitaan barang bukti tersebut oleh termohon adalah sah dan sesuai dengan prosedur," katanya.(ant/muu)
Load more