Jakarta, tvOnenews.com - Hakim tak memasukan hak tolak Aiman Witjaksono sebagai wartawan dalam praperadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memasukkan status Aiman Witjaksono sebagai wartawan yang mempunyai hak tolak pada persidangan praperadilan karena hal itu masuk dalam materi pokok perkara.
"Yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan adalah bersifat administratif, karena materi pokok perkara bukan jangkauan lembaga praperadilan," kata Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Delta Tama saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut, Selasa (27/2/2024).
Menurut hakim, adanya dalil pemohon yang menyatakan bahwa ia seorang wartawan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 memiliki hak tolak, namun hakim menilai hal yang berbeda.
Karena, kata hakim, berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa putusan praperadilan ini hanya menjangkau perkara administratif, bukan masuk dalam pokok materi sehingga yang didalilkan tidak menjadi pertimbangan hakim.
"Menimbang bahwa dalam perkara a quo adalah perkara peradilan dan untuk menentukan apakah pemohon pada saat mengungkapkan pemberitaan tersebut statusnya adalah wartawan aktif ataukah bukan, sudah memasuki materi pokok perkara dan menilai substansinya adalah masuk materi perkara maka hakim tak mempertimbangkan dalam perkara praperadilan a quo," kata hakim.
Sementara untuk dalil tim hukum Aiman yang menyebutkan, barang bukti yang disita polisi dinilai tak punya hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman.
Hakim mempertimbangkan bahwa polisi dalam menyita telepon seluler, kartu SIM, akun Instagram dan akun email milik Aiman dilakukan untuk menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman.
Barang bukti itu diharapkan bisa membentuk suatu konstruksi yang memperjelas dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman.
Berdasarkan laporan polisi, keterangan saksi dan keterangan ahli, hakim menilai secara
formil barang bukti itu memilik hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman.
"Mengingat pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan hanya bersifat pembuktian administratif dan hakim setelah mencermati dan mempertimbangkan, Hakim berkeyakinan penyitaan barang bukti tersebut oleh termohon adalah sah dan sesuai dengan prosedur," katanya.(ant/muu)
Load more