Jakarta, tvOnenews.com - Buntut polemik Kantor Urusan Agama (KUA) jadi tempat nikah semua agama, begitu menyita perhatian berbagai kalangan masyarakat. Satu di antaranya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang beri pesan menohok ke Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.
MUI berpesan agar Menag untuk tak begitu saja menetapkan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat nikah bagi semua agama.
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Umum MUI Pusat Marsudi Syuhud dan ia berharap Menag Yaqut bermusyawarah dengan semua pemuka agama terkait rencananya tersebut.
Sambungnya menjelaskan, pemerintah memang berkewajiban untuk mengurus semua agama yang ada di Indonesia. Menurutnya, musyawarah perlu dilakukan agar tidak ada salah paham ke depannya.
"Ketika pemerintah mau melakukan hal yang urusannya dengan agama, seperti pernikahan, itu memang kewajiban dan pekerjaan pemerintah untuk mengatur. Namun saya harap untuk bisa dimusyawarahkan dengan seluruh agama yang ada," ujar Marsudi kepada awak media, Senin (26/2/2024).
"Bahkan, jangan sampai nanti ada kebijakan belum paham, belum nyambung, sehingga yang tidak paham, itu bisa menolak," sambungnya.
Ia juga menilai, bila rencana Menag itu hendak direalisasikan, sumber daya manusia (SDM) di KUA harus tersedia.
"Nanti kalau KUA mencatat semua pasti di situ yang menikahkan muslim ya pasti muslim, yang menikahkan nonmuslim ya nonmuslim. Berarti nanti di KUA ada petugas agama yang berbeda-beda," pungkasnya.
Selain itu, ia juga singgung soal kesiapan regulasi jika ingin merealisasikan rencana tersebut.
"Kalau bisa harus ada regulasinya, karena biar tidak salah paham, semrawut," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menag Yaqut merencanakan Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," pungkasnya.
Ia katakan, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, ia juga berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
"Sekarang ini, jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," bebernya.
Baca berita tvOnenews.com lainnya di Google News.
Load more