"Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan Pemilu," tandasnya.
Berikut adalah tren dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditangani oleh Bawaslu.
- 8 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu
- 2 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Pemilu
- 3 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Pemilu
- 11 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Pemilu
- 4 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 493 Undang-Undang Pemilu
Load more