Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku menangani 46 dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan 40 berkas dinyatakan pelanggaran pidana pemilu, yang mana angka tersebut merupakan data yang masuk hingga tanggal 27 Februari 2024.
"Hasilnya 40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan 2 laporan atau temuan masih dalam tahapan klarifikasi dan kajian akhir," kata Bagja dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2024).
Bagja menjelaskan, dugaan penanganan pelanggaran pidana pemilu terjadi di berbagai daerah antara lain, 6 kasus di Sulawesi Selatan, 4 kasus di Riau, 4 kasus di Jawa Tengah, 2 Kasus di NTB.
Daerah lainnya yakni 2 kasus di Sulawesi Utara, 2 kasus di Maluku Utara, 1 kasus di Kepulauan Riau, 1 kasus di DKI Jakarta, 1 kasus di Kalimantan Selatan, 1 kasus di Gorontalo.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat telah berpartisipasi dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.
Pihaknya, mengajak untuk terus berpartisipasi mengawasi, menyampaikan informasi dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada pengawas pemilu terdekat.
"Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan Pemilu," tandasnya.
Berikut adalah tren dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditangani oleh Bawaslu.
- 8 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu
- 2 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Pemilu
- 3 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Pemilu
- 11 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Pemilu
- 4 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 493 Undang-Undang Pemilu
- 2 Pasal temuan/laporan diduga melanggar 491 Undang-Undang Pemilu
- 1 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 494 Undang-Undang Pemilu
- 7 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu. (aha/lpk)
Load more