Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) tegas menolak rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal KUA bakal dijadikan tempat pencatatan nikah semua agama.
HNW mengatakan dasar penolakan tersebut, lantaran tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia.
Sebab, dia menuturkan terdapat aturan yang berlaku, bahkan berpotensi menimbulkan masalah sosial dan psikologis bagi masyarakat non-muslim.
"Pengaturan pembagian pencatatan nikah yang berlaku sejak Indonesia merdeka, yakni muslim di KUA dan non-muslim di Pencatatan Sipil. Selain mempertimbangkan toleransi juga sudah berjalan baik, tanpa masalah dan penolakan yang berarti," ucap HNW dikutip Selasa (27/2/2024).
Menurut Hidayat, usulan Yaqut Cholil Qoumas itu bisa memicu disharmoni. Terlebih, usulan itu juga belum pernah dibahas bersama Komisi VIII DPR.
Secara mendasar, praktik yang saat ini berlaku sudah sesuai ketentuan Pasal 29 UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk menjamin agar tiap penduduk dapat beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Dia menambahkan pembagian kewenangan pencatatan nikah juga sudah ada jauh sejak lahirnya UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Load more