Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) tegas menolak rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal KUA bakal dijadikan tempat pencatatan nikah semua agama.
HNW mengatakan dasar penolakan tersebut, lantaran tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia.
Sebab, dia menuturkan terdapat aturan yang berlaku, bahkan berpotensi menimbulkan masalah sosial dan psikologis bagi masyarakat non-muslim.
"Pengaturan pembagian pencatatan nikah yang berlaku sejak Indonesia merdeka, yakni muslim di KUA dan non-muslim di Pencatatan Sipil. Selain mempertimbangkan toleransi juga sudah berjalan baik, tanpa masalah dan penolakan yang berarti," ucap HNW dikutip Selasa (27/2/2024).
Menurut Hidayat, usulan Yaqut Cholil Qoumas itu bisa memicu disharmoni. Terlebih, usulan itu juga belum pernah dibahas bersama Komisi VIII DPR.
Secara mendasar, praktik yang saat ini berlaku sudah sesuai ketentuan Pasal 29 UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk menjamin agar tiap penduduk dapat beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Dia menambahkan pembagian kewenangan pencatatan nikah juga sudah ada jauh sejak lahirnya UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Panjangnya masa berlaku UU Pencatatan Nikah dan Perkawinan menunjukkan bahwa urusan pencatatan pernikahan yang memberikan pengakuan atas kekhasan ajaran agama terkait pernikahan tersebut berjalan dengan baik, diterima dan lancar, sebagaimana amanat UUD,” jelasnya.
“Apalagi Menag dan publik tentunya tahu, bahwa KUA selain perpanjangan dari peradilan agama (Islam) juga merupakan institusi/kantor yang berada di bawah Ditjen Bimas Islam, yang memang tugasnya hanya mengurusi umat Islam saja," sambung Hidayat.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mangatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga direncanakan akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Menag Yaqut, Jumat (23/2/2024).(lpk)
Load more