Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid merespons usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait KUA bakal dijadikan tempat pencatatan pernikahan semua agama.
Menurut dia, ide Menag Yaqut tersebut bisa memberatkan KUA, karena sejauh ini kekurangan sumber daya manusia (SDM).
"Di tengah fenomena banyaknya perzinahan dan kasus penyimpangan seksual lainnya, pemerintah harusnya memudahkan pernikahan sesuai UU Pernikahan," kata Hidayat Nur Wahid, Selasa (27/2/2024).
Hidayat menjelaskan usulan tersebut juga akan membuat prosedur pengurusan pernikahan menjadi lebih panjang bagi non-muslim.
Pasalnya, ujung dari pencatatan nikah berada di Dinas Pencatatan Sipil, yang nantinya terintegrasi dengan NIK dan KTP.
Hidayat juga khawatir usulan Menag itu akan menimbulkan beban psikologis dan ideologis bagi non-muslim. Sebab, KUA identik dengan umat Islam.
"Baik melalui peningkatan layanan, perampingan syarat administratif, pemenuhan hak KUA, dan sebagainya,” jelasnya.
Load more