Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI bintang empat kehormatan Purnawirawan.
Hal itu dilaksanakan pada Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Pemberian kenaikan pangkat tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan, penganugerahan ini untuk Prabowo adalah bentuk penghormatan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara.
"Saya ucapkan selamat kepada bapak Jenderal Prabowo Subianto," ujar Jokowi.
Dalam rangkaian rapat, Presiden Jokowi lanjut melepaskan tanda pangkat jenderal bintang tiga, dan menyematkan tanda pangkat jenderal bintang empat kepada Prabowo, sekaligus menyerahkan keputusan presiden (keppres) yang menjadi dasar kenaikan pangkat istimewa itu.
Prabowo dalam acara itu mengenakan seragam PDU TNI lengkap dengan brevet, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Dengan demikian, per hari ini, Menhan RI resmi menyandang titel “Jenderal TNI (HOR)” di depan namanya.
Prabowo kini masuk deretan purnawirawan TNI yang menerima penghargaan kenaikan pangkat istimewa jenderal kehormatan setelah Luhut Binsar Pandjaitan, Hendropriyono, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Sarwo Edhie Wibowo.
Turut hadir dalam rapim antara lain Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, dan para perwira TNI/Polri.
Sebelumnya, juru bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto akan menerima penganugerahan pangkat istimewa menjadi Jenderal TNI (HOR).
Prabowo akan mendapatkan tanda kehormatan kenaikan pangkat menjadi jenderal TNI bintang 4 tersebut dalam Rapat Pimpinan TNI di Mabes TNI.
Pemberian jenderal kehormatan bintang 4 juga sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dahnil mengatakan tanda kehormatan yang akan diterima Prabowo merupakan usul Mabes TNI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," kata Dahnil.(lkf)
Load more