Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto telah resmi mendapatkan kenaikan pangkat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan memiliki gelar Jenderal TNI Kehormatan.
Kenaikan pangkat Prabowo diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.
"Saya ingin sampaikan penganugerahan kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi, di Rapat Pimpinan (Rapim) TNI/Polri, Rabu (28/2/2024).
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI yang juga adalah purnawirawan TNI, TB Hasanuddin menilai kenaikan pangkat Prabowo mestinya tidak ada.
Politikus senior PDIP ini mengkritik bahwa semestinya kenaikan pangkat hanya diberikan kepada anggota militer yang masih aktif dan belum pensiun.
"Dalam UU 34 Tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI. Hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," kata TB Hasanuddin, dikutip VIVA, Rabu.
Ia menjelaskan, pemberian penghargaan kepada anggota TNI bisa diberikan berupa Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Hal itu diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi. Ketentuannya terdapat pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 200
Di Undang-undang tersebut, Pasal 33 Ayat 3, terdapat ketentuan untuk pemberian gelar kehormatan kepada anggota TNI yang berjasa bagi bangsa.
Tiga ketentuan tersebut adalah, pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala, serta hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
Meskipun demikian, TB Hasanuddin menegaskan bahwa kenaikan pangkat hanya untuk prajurit aktif atau belum pensiun.
"Misalnya dari Kolonel naik jadi Birgjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," ujar dia menegaskan. (iwh)
Load more