Tak hanya itu, Prabowo juga telah memodernisasi SDM pertahanan, mulai dari Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer, serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai Provinsi, termasuk juga di bidang kesejahteraan prajurit, yang meresmikan 25 rumah sakit TNI termasuk RS Panglima Sudirman di Bintaro.
"Dan jangan lupa Komponen Cadangan yang lahir di era beliau (Prabowo Subianto-red), keberhasilan mengatasi pandemi Covid-19 yang melibatkan Kemhan-TNI dan lain lain," jelas Meutya.
Mengenai dasar hukum penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan oleh Presiden, Meutya menyebut tidak perlu diperdebatkan lagi karena pemberian Jenderal Kehormatan bukanlah hal baru dan sudah sesuai dengan Undang-Undang.
"Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," tandasnya. (aha/iwh)
Load more