Jakarta, tvOnenews.com - Pemberian pangkat istimewa jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi menuai kritik dari PDIP.
Politikus PDIP TB Hasanuddin menyebut pemberian pangkat istimewa kepada Prabowo itu bertentangan dengan undang-undang (UU).
“Menurut UU Nomor 20 tahun 2009 itu bertentangan, atau apapun itu namanya, Keppres (keputusan presiden) itu tidak sesuai dengan dua UU,” kata Hasanuddin di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Mantan perwira tinggi TNI AD ini menjelaskan dalam UU tersebut kenaikan pangkat kehormatan hanya berlaku bagi anggota TNI yang masih aktif.
Sementara, yang sudah tidak aktif ada pemberian pangkat bintang, tapi bukan bintang yang disematkan di pundak.
“Apa itu? Ada dalam Pasal 7 itu. Satu, bintang Republik Indonesia, itu berupa tanda jasa. Kedua, bintang Maha Putra, bintang Sakti. Ketiga, bintang Bhayangkara dan lain sebagainya,” jelas Hasanuddin.
Load more