“Sekali lagi jangan keliru bahwa bintang itu bukan bintang yang di pundak, tetapi bintang tanda jasa dan kehormatan,” lanjutnya.
Dia pun menegaskan pada era reformasi sudah tidak ada lagi bintang kehormatan maupun bintang jasa.
Anggota Komisi I DPR RI lalu menjelaskan bahwa pada 1998 silam, Prabowo diberhentikan sebagai prajurit TNI melalui Keppres.
Artinya, Keppres tersebut harus dicabut terlebih dahulu untuk memberikan pangkat istimewa itu.
“Jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru,” jelasnya.
“Jadi tidak serta merta lalu membuat aturan baru. Jadi semua aturan di republik ini tolong sesuaikan dengan aturan UU yang dibuat baik oleh pemerintah ataupun DPR yang mewakili rakyat,” pungkas Hasanuddin. (saa/nsi)
Load more