Jakarta, tvOnenews.com - Pemberian pangkat istimewa jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi menuai kritik dari PDIP.
Politikus PDIP TB Hasanuddin menyebut pemberian pangkat istimewa kepada Prabowo itu bertentangan dengan undang-undang (UU).
“Menurut UU Nomor 20 tahun 2009 itu bertentangan, atau apapun itu namanya, Keppres (keputusan presiden) itu tidak sesuai dengan dua UU,” kata Hasanuddin di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Mantan perwira tinggi TNI AD ini menjelaskan dalam UU tersebut kenaikan pangkat kehormatan hanya berlaku bagi anggota TNI yang masih aktif.
Sementara, yang sudah tidak aktif ada pemberian pangkat bintang, tapi bukan bintang yang disematkan di pundak.
“Apa itu? Ada dalam Pasal 7 itu. Satu, bintang Republik Indonesia, itu berupa tanda jasa. Kedua, bintang Maha Putra, bintang Sakti. Ketiga, bintang Bhayangkara dan lain sebagainya,” jelas Hasanuddin.
“Sekali lagi jangan keliru bahwa bintang itu bukan bintang yang di pundak, tetapi bintang tanda jasa dan kehormatan,” lanjutnya.
Dia pun menegaskan pada era reformasi sudah tidak ada lagi bintang kehormatan maupun bintang jasa.
Anggota Komisi I DPR RI lalu menjelaskan bahwa pada 1998 silam, Prabowo diberhentikan sebagai prajurit TNI melalui Keppres.
Artinya, Keppres tersebut harus dicabut terlebih dahulu untuk memberikan pangkat istimewa itu.
“Jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru,” jelasnya.
“Jadi tidak serta merta lalu membuat aturan baru. Jadi semua aturan di republik ini tolong sesuaikan dengan aturan UU yang dibuat baik oleh pemerintah ataupun DPR yang mewakili rakyat,” pungkas Hasanuddin. (saa/nsi)
Load more