Jakarta, tvOnenews.com - Maraknya iklan judi online di media sosial X menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Direktur Jenderal Aplikasi Informasi Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah memanggil perwakilan platform media sosial X untuk membahas penanganan judi online.
Pemanggilan ini dilakukan lantaran banyaknya penemuan kembali iklan judi online yang menampilkan salah satu publik figur.
Padahal, menurut Semuel, sebelumnya platform X pernah ditegur terkait beredarnya iklan judi online.
"Mereka sedang cari waktu untuk datang (ke Indonesia), ini sudah direspons lewat email kami. Tapi karena mereka kantor utamanya ada di Singapura jadi masih cari waktu. Mereka bilang akan datang ke Indonesia," kata Semuel di Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Pria yang akrab disapa Semmy itu mengatakan pihaknya bakal meminta X untuk menyiapkan teknologi atau algoritma khusus untuk tangani judi online.
Algoritma khusus itu diharapkan bisa mendeteksi adanya iklan bermuatan konten promosi judi online.
Sehingga, jika iklan serupa muncul maka Kementerian Kominfo tidak perlu berulang kali memberikan notifikasi secara manual untuk memutus atau meniadakan akses ke konten terkait.
"Kan biasanya konsep yang digunakan notice to take down, kami menotice mereka untuk take down, tapi kalau berulang kali kan capek, maka dari itu kami minta mereka kembangkan sehingga kalau ditemukan konten serupa kami tidak perlu meminta mereka lagi tapi secara otomatis ditangani kontennya," kata Semmy menambahkan.
Sebelumnya, warganet sempat kembali dibuat geram dengan maraknya temuan iklan bermuatan promosi judi online yang dibintangi oleh salah satu figur publik di konten-konten X.
Hal itu dianggap meresahkan oleh warganet karena beberapa dari mereka mengaku bahwa iklan tersebut terkadang muncul dalam rekomendasi pencarian mereka padahal mereka tidak mengikuti akun tersebut.
Kondisi serupa juga pernah terjadi pada awal tahun, kala itu situs judi yang dipromosikan bernama cacabola dan imbasnya X berakhir mendapatkan teguran keras dari Kementerian Kominfo. (ant/iwh)
Load more