Jakarta, tvOnenews.com - Massa demonstrasi dari PT Bukit Belawan Tujuh gruduk Komisi Yudisial, Jalan Raya Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Rabu, (28/2/2024). Setelah itu, mereka juga gruduk kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Maksud tujuan mereka menggelar demo tak lain mendesak Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk membongkar skandal tambang tersebar di Indonesia.
Bahkan, mereka mempertanyakan vonis bebas Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM), Muhammad Palmar Lubis yang didakwa dalam kasus pertambangan emas di luar kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Di mana sebelumnya, Palmar didakwa melanggar Pasal 158 Jo Pasal 163 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Vonis bebas Palmar diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN ) Ketapang, Kalimantan Barat, Ega Shaktiana dengan masing-masing anggota Andre Budiman Panjaitan dan Ika Ratna Utami.
Kasus yang menjerat PT SRM bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim, tanggal 8 September 2021. Sejak itu, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyegelan fasilitas perusahaan.
Load more