Koordinator aksi, Andi Zurhum mengatakan, vonis bebas Muhammad Palmar Lubis menimbulkan kerugian besar, karena terdakwa telah merugikan negara sekitar Rp2 triliun.
"Kami berharap keadilan dari Komisi Yudisial ditegakkan melalui proses hukum yang transparan dan adil," kata Andi.
Menurut Andi, PT SRM melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan PT Mitra Romarim.
Hasil emas murni produksi PT SRM, kata Andi, pada tahun 2019 sejumlah 45 batang emas murni dengan total seberat 87.582,52 gram.
Tahun 2020 sejumlah 431 batang emas murni dengan total produksi emas murni dalam setahun sejumlah 1.001.325,1 gram.
Tahun 2021 sejumlah 337 batang emas murni dengan total produksi emas murni dalam setahun sejumlah 834.902, 26 gram.
Sehingga total hasil produksi emas PT SRM sejak 2019 sampai dengan September 2021 adalah sejumlah 831 batang emas dengan berat sejumlah 1.923.809,88 gram atau 1.923.809 kg.
Load more