Jakarta, tvOnenews.com - Massa demonstrasi dari PT Bukit Belawan Tujuh gruduk Komisi Yudisial, Jalan Raya Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Rabu, (28/2/2024). Setelah itu, mereka juga gruduk kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Maksud tujuan mereka menggelar demo tak lain mendesak Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk membongkar skandal tambang tersebar di Indonesia.
Bahkan, mereka mempertanyakan vonis bebas Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM), Muhammad Palmar Lubis yang didakwa dalam kasus pertambangan emas di luar kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Di mana sebelumnya, Palmar didakwa melanggar Pasal 158 Jo Pasal 163 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Vonis bebas Palmar diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN ) Ketapang, Kalimantan Barat, Ega Shaktiana dengan masing-masing anggota Andre Budiman Panjaitan dan Ika Ratna Utami.
Kasus yang menjerat PT SRM bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim, tanggal 8 September 2021. Sejak itu, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyegelan fasilitas perusahaan.
Koordinator aksi, Andi Zurhum mengatakan, vonis bebas Muhammad Palmar Lubis menimbulkan kerugian besar, karena terdakwa telah merugikan negara sekitar Rp2 triliun.
"Kami berharap keadilan dari Komisi Yudisial ditegakkan melalui proses hukum yang transparan dan adil," kata Andi.
Menurut Andi, PT SRM melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan PT Mitra Romarim.
Hasil emas murni produksi PT SRM, kata Andi, pada tahun 2019 sejumlah 45 batang emas murni dengan total seberat 87.582,52 gram.
Tahun 2020 sejumlah 431 batang emas murni dengan total produksi emas murni dalam setahun sejumlah 1.001.325,1 gram.
Tahun 2021 sejumlah 337 batang emas murni dengan total produksi emas murni dalam setahun sejumlah 834.902, 26 gram.
Sehingga total hasil produksi emas PT SRM sejak 2019 sampai dengan September 2021 adalah sejumlah 831 batang emas dengan berat sejumlah 1.923.809,88 gram atau 1.923.809 kg.
"Pertanyaan kami kepada PN Ketapang, total hasil produksi emas murni PT SRM 1.923 kg yang dilaporkan ke negara adalah 91 kg. Lalu 1.800 kg emas murni lari kemana," tanya Andi.
Untuk diketahui, setelah, gruduk gruduk Komisi Yudisial, massa bergerak ke Gedung Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung di Jalan Achmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, untuk mempertanyakan vonis bebas Muhammad Palmar Lubis. (aag)
Load more